Asas dan Tujuan UNDANG-UNDANG INTERNET DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Berikut ini saya akan menuliskan beberapa artikel mengenai UNDANG-UNDANG INTERNET DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang saya dapat dari sebuah buku terbitan bulan Mei 2008 oleh Gradien Mediatama, dan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Eletronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktiad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.


Penjelasan Pasal 3
"Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraanya yang mendapatkan pengakuan hukum didalam dan diluar pengadilan.

"Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Asas kehati-hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.

"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada pengguna teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.


Baca juga:
Perbuatan-perbuatan yang dilarang UNDANG - UNDANG INTERNET DAN TRANKSAKSI ELEKTRONIK

Komentar